Kamis, April 23, 2026
BerandaDaerahBawaslu Rohul Lakukan Koordinasi Pembentukan Sentra Gakkumdu ke Polres dan Kejari Rohul

Bawaslu Rohul Lakukan Koordinasi Pembentukan Sentra Gakkumdu ke Polres dan Kejari Rohul

ROKANHULU(Auranews.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Senin (10/10/2022), melakukan koordinasi ke kantor Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Rokan Hulu dengan agenda penyampaian tindak lanjut pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam menghadapi tahapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, dengan salah satu unsur melibatkan dari Sentra Gakkumdu adalah pihak Polres dan Kejari Rohul.

Kedatangan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu di sambut hangat oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito , S.I.K. begitu pula dengan Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko,SH.,MH, di ruang kerjanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, H. Fajrul Islami Damsir, SH., MH, menjelaskan dalam rangka penegakan hukum Pemilu Serentak tahun 2024, dalam upaya membangun konsolidasi serta upaya penegakan hukum pidana pemilu dalam struktur penegakan hukum terpadu Gakkumdu Rokan Hulu perlu di tingkatkan dengan penyempurnaan penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku untuk dapat memastikan dan menjaga hak konstitusional masyarakat Rokan Hulu dalam rangka pemilu tahun 2024.

Dalam aturannya serta pelaksanaan sesuai dengan mekanis Perbawaslu diberi ruang yang maksimal dari aspek regulasi dan fasilitas dalam penanganan perkara pidana pemilihan di setiap tahapan pemilu.

Salah satu agenda yang menjadi prioritas Bawaslu adalah pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 486 dan Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilu.

Diskusi berjalan hangat melanjutkan pembahasan persiapan Sentra Gakkumdu, penanganan pelanggaran pemilu dan membahas beberapa hal terkait pengisian personil Sentra Gakkumdu.

Diakhir diskusi, Kapolres Rokan Hulu memberikan tanggapan bahwa kendala teknis terkait penanganan pelanggaran pemilu tersebut memang perlu diantisipasi sedini mungkin sebelum adanya proses dugaan pelanggaran. Seperti penyeragaman persepsi antar anggota Gakkumdu pada setiap lembaga. Ke depan kami akan melakukan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu.

Senada dengan itu, Kejari menjelaskan di akhir sesi diskusi tentang perlu adanya sinergitas antara Bawaslu, Polres dan Kejari dalam pemilu serentak tahun 2024.(***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments