ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menerima 6 (enam) orang yang melaporkan bahwa dirinya telah tercantum secara sepihak oleh Partai Politik (Parpol) tertentu dan didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kepentingan dan keterpenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Masyarakat yang mengadukan tersebut adalah penduduk Kabupaten Rokan Hulu yang tidak pernah merasa menjadi pengurus atau anggota partai politik tertentu, sehingga mereka melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dengan membawa surat pernyataan dan tangkapan layar sebagai bukti tercantum di Sipol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, H. Fajrul Islami Damsir, SH., MH, saat di temui di ruang kerja, Rabu (24/08/2022) menjelaskan proses pendaftaran verifikasi administrasi partai politik harus kita dorong KPU dan lembaga yang berkepentingan, untuk itu dalam hal menjaga keseimbangan hak dari pada masyarakat secara berkaedah. Sebagaimana diketahui bahwa mulai 16-29 Agutus 2022 sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024 sesuai dengan keputusan KPU Nomor 260/2022. Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan cek NIK melalui halaman Web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan apabila namanya merasa tercantum secara sepihak oleh partai politik tertentu dapat menyanggahnya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melaporkannya secara langsung ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.
Ia mengungkapkan, para pengadu tersebut terdiri dari latar belakang dan alamat yang berbeda, mulai dari Karyawan Honorer, Guru dan Masyarakat biasa. Alasan para pengadu pada prinsipnya mereka merasa keberatan dan dirugikan atas pencantuman tersebut dan mereka mengetahui namanya tertera di Sipol, setelah melakukan cek NIK melalui halaman web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjut dari sejumlah aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu akan memproses ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Riau hal ini sebagaimana surat instruksi dari Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022.
Untuk dapat diproses lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan penyampaian data melalui https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN, Berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Riau terkait Surat Himbauan Nomor 164/PM.00.01/K/08/2022 dan juga meneruskan ke KPU Kabupaten Rokan Hulu melalui Surat Nomor : 005/PM.00.02/K/08/2022, untuk dilakukan saran perbaikan.(***)
