BANGKINANG KOTA– Tapal Batas Kampar dengan Kabupaten /kota yang ada di Riau terus dituntaskan termasuk perbatasan Kampar dengan Sumbar .
Asisten Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar Ahmad Yuzar melalui Kabag Tata Pemerintahan Setda Kampar, T Said Hidayat didampingi Pejabat fungsional, Tangkas Marisi Husudungan, S Hut M Si menyebutkan persoalan tapal batas Kampar dengan daerah Kabupaten/kota dan Propinsi itu meliputi Kampar dengan Sumbar, Kampar–Rohul, Kampar-Siak, Kampar –Pekanbaru, Kampar-Pelalawan dan Kampar dengan Kuansing .
Penyelesaian Tapal batas antara Kampar dengan Sumbar sudah ditetapkan yakni Permendagri nomor 44/2013 yakni perbatasan Kampar dengan Sumbar di kecamatan Kampar Kiri Hulu,XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu,sebutnya.
Dijelaskanya, untuk perbatasan Kampar dengan Pekanbaru juga sudah ditetapkan sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2015 tentang penetapan tapal batas antara Kampar dengan Pekanbaru yakni di keacamatan Siak Hulu,Tambang, Tapung,(desa Karya Indah) sedangkan wilayah Pekan baru berada di lokasi kecamatan Tampan dan Kecamatan Payung Sekaki.
Tapal Batas Kampar dengan Kuansing juga sudah ditetapkan yakni Permendagri nomor 118 tahun 2019 tentang penetapan tapal batas Kampar-Kuansing yakni di kecamatan Kampar Kiri ,Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri Hilir
Untuk Perbatasan Kampar dengan Pelalawan masih belum tuntas yakni di kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hilir,desa Pangkalan Baru dan desa Buluh Nipis,Pangkalan Serik,Mentulik,desa Rantau Kasih ,Gading Permai,Buluh Cina dan desa Sungai Bungo.
Begitu juga tapal Batas Kampar dengan Kabupaten Siak belum tuntas yakni di wilayah kecamatan Tapung Hilir,Tapung di desa Bencah Kelubi, desa Koto Garo ,desa Gerbang Sari, desa Beringin Lestari dan desa Tandan Sari.
Tangkas Menambahkan Tapal Batas Kampar dengan Rohul yang belum tuntas yakni di kecamatan Tapung Hulu, Tapung, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu di desa Bandur Picak, Gunung Malelo,desa Pongkai Istikomah,”Berita acara kesepakatan Untuk penyelesaian yang ditetapkan Mendagri antara Kampar,siak dan Pelalawan sudah ditandatangani dan ditetapkan di Kemendagri pada Mei 2021 lalu,tambahnya.(***)
