ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) — Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70-PHP-XIX/2021 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2020, Pendistribusian C Pemberitahuan Ulang-KWK menjadi salah satu perhatian utama Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dalam menghadapi Pemungutan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Kawasan Perkebunan PT. Torganda.
Adapun 25 TPS itu, yakni: TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 33 dan TPS 34 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya terus melakukan pengawasan yang dilakukan mulai dari Pengawasan Pengadaan, Pengawasan Pencetakan, dan Pengawasan Pendistribusian.
“Sampai saat ini, tanggal 16 April 2021 sudah sampai pada Pendistribusian C Pemberitahuan Ulang-KWK akan terus diawasi. Kita akan menyiapkan mulai dari jajaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Panwascam Tambusai Utara, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambusai Utara serta 25 Pengawas TPS dan nantinya kita tetap fokus. Monitoring dilakukan agar pendistribusian C Pemberitahuan Ulang-KWK, tepat spesifikasi, tepat sasaran dan tepat waktu. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pendistribusian tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir, S.H., M.H.
“Agar pelaksanaan Pemungutan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 berjalan lancar, mari sama-sama kita sukseskan PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020. Agar dalam pelaksanaannya, serta proses yang akan dan sedang berlangsung tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19,” tutupnya.(***)
