ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Koordiv Penindakan Pelanggaran (PP) Gema Wahyu Adinata beserta tim melakukan Supervisi Penindakan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Rokan Hulu, Jalan Imam Baqi Nomor 8 Desa Babussalam, Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at (16/04/2021).
Supervisi itu diselenggarakan terkait adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu tentang adanya Indikasi Pelanggaran terkait Surat PT. Torganda yang melaporkan berinisial A. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran oleh pihak Management Perusahaan PT. Torganda, Rantau Kasai.
Rantau Kasai merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020.
Gema Wahyu Adinata disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Koordinator Sekretariat dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu,
Dalam kegiatan supervisi tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata melakukan diskusi bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu beserta Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rokan Hulu tentang adanya indikasi Pelanggaran Laporan terkait Surat PT. Torganda yang melaporkan berinisial A terkait adanya indikasi pelanggaran oleh pihak Managament Perusahaan PT. Torganda, Rantau Kasai.
Laporan tersebut sedang di proses sesuai dengan mekanisme Peraturan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Anggota Bawaslu Provinsi tersebut. Dirinya berharap dengan adanya arahan dan bimbingan dari Bawaslu Provinsi Riau dapat meningkatkan kinerja dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemungutan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS yang berada di areal perkebunan Perusahaan PT. Torganda Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara pasca Putusan Mahkamah Konsitusi.(***)
