ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Jalan Imam Baqi Nomor 8 Desa Babussalam Kelurahan Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (15/04/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam menyikapi laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021, Indikasi Pelanggaran laporan terkait Surat PT. Torganda yang melaporkan yang berinisial A terkait adanya indikasi pelanggaran oleh pihak Managament Perusahaan PT. Torganda, Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.
Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama Tim Sentra Gakkumdu akan mengkaji awal laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Kasat Reskrim Polres Rohul Rainly Labolaang, S.I.K, BJ Tanjung, S.H (Penyidik), Aipda Joko Santoso (Penyidik) dan Bripka Sakban, S.H (Penyidik).(***)
