PEKANBARU(Auranews.co.id) – Sekelompok Mahasiswa ujuk rasa di depan kantor Kejati Riau yang tergabung dalam Gerakan Aktifis Riau Anti Korupsi.
Dalam aksinya yang dihadiri puluhan orang tersebut,Pimpinan Korlap (AA) menyampaikan tuntutannya yang mewakili masyarakat Kabupaten Pelalawan diterima langsung oleh Humas Kejati Riau.
Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Pelalawan terkait ada indikasi tindak pidana korupsi atas kasus gratifikasi lahan yang di lakukan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2014-2019.
Adapun beberapa poin Korlap Aksi menyampaikan tuntutan., diantaranya:
Meminta Kejati Riau segera Mengusut tuntas kasus pelepasan lahan yang ada di Tampoi. Kab.pelalawan
Meminta Kejati Riau memeriksa dan menangkap Nasaruddin Ketua DPRD Kab. Pelalawan Periode 2014-2019 di karenakan terindikasi menyalahkan gunakan Jabatan sehingga terjadi nya gratifikasi lahan sebanyak 50 hektar.
Dua poin tersebut merupakan catatan penting yang disampaikan para pendemo tersebut ke Kejati Riau.
Masa aksi mengecam akan datang lebih ramai lagi jika tuntutan mereka tidak di proses dalam waktu 3×24 jam.***
