KAMPAR(AuraNEWS.co.id) — Beberapa waktu lalu di Bangkinang Kota tepatnya dibeberapa ruas jalan protokol sempat mengalami kondisi jalan yang gelap gulita akibat terjadinya pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan oleh Pihak PLN dengan alasan Pemkab Kampar belum membayar tagihan PJU. Kemudian berlanjut dengan aksi penyegelan reklame Kantor Unit Pelayanan PLN Bangkinang oleh Pemkab Kampar.
Terkait persoalan dan polemik PJU antara Pemkab Kampar dan Pihak PLN ternyata menjadi sorotan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar Repol, S.Ag yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Golkar.
Berikut postingan utuh sorotan polemik tersebut di Media Sosial Facebook Ocu Repol:
PEMKAB VS PLN ???? 😇😇
Pendapatan Pemda th 2020 dari PJU Rp. 60.033.464.244,- sementara Kewajiban bayar ke PLN Rp. 57.793.175.569,-
Info hari ini ada pertemuan antara perwakilan Pemda Kab. Kampar dengan pihak PLN terkait carut marut atau kisruh soal pembayaran tagihan penerangan jalan umum (PJU) yang berujung kepada pemadaman lampu di beberapa tempat di Kota Bangkinang.
Fungsi dari penerangan jalan adalah menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan, sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari serta memberikan keindahan lingkungan.
Hasil cek lapangan ternyata ada sekitar 14.000 titik lampu yg dipasang secara swadaya oleh masyarakat, pemasangan secara swadaya tersebut tentu memunculkan perdebatan, satu sisi pemasangan oleh masyarakat dianggap ilegal oleh pemda dan PLN dan pada sisi lain Pemda sebenarnya dibantu membelikan dan memasang lampu dan berdampak baik sesuai dg fungsi PJU.
Jika merujuk kepada hasil pungutan dari warga ternyata pendapatan daerah dari PPJ Rp. 60.033.464.244,- sementara kewajiban bayar ke PLN hanya Rp. 57.793.175.569,-
Uang yg masuk ke rekening Pemda dari PPJ berasal dari warga dengan kewajiban membayar 10 % dari total pembayaran atau pembelian setiap bulan atau setiap pembelian meteran pra bayar.
Jika kewajiban kepada PLN dibayar oleh Pemda ternyata Pemda “MASIH UNTUNG” sekita Rp. 2,2 Milya.
Pertanyaannya; apakah pemda kampar mencari keuntungan dari PJU atau memberikan pelayanan, jika memberikan pelayanan maka “rugipun” menurut saya tak jadi persoalan, tentu yg baik itu masyarakat terlayani dan pemda menghasilkan pendapatan.
Mengingat ada pertemuan antara Pemda Kab. Kampar dengan PLN maka saran kami :
1. Agar Pemda Kab.Kampar terus membah pengadaan dan pemasangan lampu PJU.
2. Tidak memaksakan untuk mencabut/membuka/menertibkan lampu non kilometer yg sdh ada (sekitar 14.000 titik)
3. Menertib Lampu yg sdh terpasang dengan mencek kelayakan lampu dan pemasangannya.
4. Mempercepat proses meterisasi demi kepastian.
5. Memasang dan memperbaiki lampu jalan yg menggunakan tenaga surya.
Postingan yang diunggah sekitar 3 jam yang lalu, Selasa (16/03/2021) mendapat like dan komentar beragam dari masyarakat. Salah satu komentar dari masyarakat dengan nama akun fb Samsurijal, “Tata kelola keuangan daerah yang amburadul, mencari keuntungan atau menjadikan salah satu PAD dari PJU yang dibayarkan (disetorkan) oleh masyarakat,…”

Kemudian ada juga komentar dari Gusti anak jati Kampar yang sekarang bermastautin di Jakarta, “Koq kita ngga pernah nemuin statement berbasis data, rasional dan menunjukkan pemahaman yg benar dan bisa di olah oleh pikiran masyarakat yang kayak gini ya dari politisi Di “Bukit Candika”. Beruntung Kampar punya calon pemimpin kalau belio ini selalu konsisten spt ini. 🙂”

Ada juga komentar positif buat Pemda Kampar dari akun fb Dodi Osman,” Ocu Repol Semoga nanti ini menjadi solusi yg terbaik buat Pemda Kampar kedepannya …. ❤️👍👍

(***/Sumber: Akun FB Ocu Repol)
