HomeDaerahTeam Yustisi Gelar Razia, Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Team Yustisi Gelar Razia, Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) — Team Gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),  gelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/01/2021) pagi.

Operasi Yustisi, dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., M.H yang melibatkan sekitar 75 personel gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, Kejari Rohul dan dua Hakim dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., M.H menegaskan, Kepolisian bersama Tim Gabungan akan terus rutin melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari, hal itu dilakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Dalam Operasi Yustisi gabungan ini, saya memastikan berjalan dan ini bukan di ibukota saja, namun semua Kapolsek dan Upika juga gelar Operasi Yustisi di setiap Kecamatan,” ujar Kapolres Rohul kepada sejumlah Wartawan yang hadir.

Taufiq menambahkan, Operasi Yustisi dilakukan rutin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Operasi juga sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi Prokes.

“Setiap pelanggar Prokes Covid-19 akan langsung sidang di tempat oleh hakim dari PN Pasir Pangaraian dan Jaksa dari Kejari Rohul, kita juga melibatkan Hakim Pengadilan Negeri dan Kejari Rohul,” ujarnya.

Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir angka penularan Covid-19, dan saya ingatkan agar warga di Negeri Seribu Suluk ini selalu menerapkan Prokes serta menerapkan 4M saat keluar rumah, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Di tempat yang sama Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP dan Damkar Makmur Pasaribu, mengatakan, “Dalam Operasi Yustisi penegakan Prokes dan Pencegahan Penularan Covid-19, yang digelar untuk warga yang terjaring operasi langsung dilakukan sidang di tempat,” terangnya.

“Dalam operasi ini, ada 18 pelanggar yang diberi sanksi tertulis dan 52 sanksi lisan,” katanya.

“Selain itu ada juga warga yang didenda sedangkan besarnya denda hakim yang menentukan, tentunya sesuai pelanggaran yang dilakukannya,” kata Makmur.

Pihaknya mengimbau ke seluruh masyarakat agar mematuhi aturan Prokes. Karena dalam operasi Yustisi penegakan Perda penanggulangan penyakit menular, Team Gabungan akan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes saat terjaring operasi.

“Dalam Operasi Yustisi ini, Kita di back up Polri, TNI dan Team Gabungan lain, akan terus gencar melaksanakan operasi yustisi ini. Sehingga seluruh masyarakat agar mematuhinya,” pungkasnya.(***/Alfian Top)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments