ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan (Gelper) di sebuah warung milik SB di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 18: 00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H mengatakan, “Keberhasilan Team Opsnal dalam memberantas Penyakit masyarakat (Pekat_red) di wilayah hukum Polres Rohul yakni 1 unit Mesin judi ketangkasan tembak ikan-ikan (Gelper), Kim dan Togel merupakan komitmen Polres Rohul dan Jajaran. Ini semua terungkap berkat informasi maupun laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut,” ujar Ipda Totok kepada Wartawan, Selasa (05/01/2020) sore.
Dikatakan Ipda Totok awalnya Team Gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Gelper (judi ikan-ikan).
“Berdasarkan info tersebut team langsung meluncur ke lokasi tempat perjudian yang dimaksud
sesampainya di lokasi Petugas menemukan mesin dalam keadaan mati tidak beroperasi,” kata Totok.
“Agar mesin Gelper itu tidak dioperasikan atau tidak disalah gunakan untuk main judi, maka team melakukan penyitaan terhadap 1 unit mesin Gelper yang berada di Warung Bunda SB dan di bawa ke Polsek Tambusai Utara, dan hingga saat ini Team Gabungan masih terus melakukan pencarian di beberapa lokasi lain,” pungkasnya.(***/Alfian Top)
