Minggu, Juni 14, 2026
BerandaDaerahNumpang Buang Air di Kamar Mandi, Anak Pemilik Rumah Digerayangi

Numpang Buang Air di Kamar Mandi, Anak Pemilik Rumah Digerayangi

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Bejat…!! Hanya kata inilah yang pantas dilontarkan kepada pria berinisial YZ (26 th) pasalnya dia nekat menggerayangi gadis mungil berinisial RN. Ironisnya lagi, Korban masih berusia 10 tahun bocah yang masih bau kencur.

Perbuatan bejat itu diketahui oleh ibu korban saat putrinya keluar dari kamar mandi sambil menangis dan memeluk ibunya serta menceritakan peristiwa yang dialami di kamar mandi.

Awal ceritanya, Pelaku mau numpang buang air kecil ke kamar mandi di rumah korban tepatnya di Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah. Namun bejatnya usai ke kamar mandi, Pelaku justru meraba raba alat vital korban dan menggerayangi bagian sensitif gadis cilik yang mengantarkannya.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

Awalnya YZ datang ke rumah Korban untuk menawarkan alat cuci mobil, lalu YZ permisi mau numpang buang air kecil ke kamar mandi, tanpa rasa curiga ibu korban menyuruh anaknya RN untuk mengantarkannya.

Tak lama setelah itu, RN lari keluar rumah sambil menangis dan langsung memeluk ibunya. Saat ditanya dengan lugunya gadis cilik ini menceritakan bahwa di dalam kamar mandi dia dicium dan tangannya ditarik ke dalam kamar mandi oleh Pelaku.

Kejadian itu terjadi di dalam kamar mandi,” ujar Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H, Senin (09/11/2020) pagi.

Melihat perbuatan tak senonoh itu, ibu korban Poni Sumarsih emosi dan mempertanyakan atas perbuatan Pelaku, namun Pelaku tersentak dan terlihat bingung, sang Ibu merasa tidak senang, akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto. Selanjutnya diteruskan ke SPK Mapolres Rokan Hulu.

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak, tak membutuhkan waktu lama, Pelaku ditangkap pihak Kepolisian SPK Polres Rokan Hulu di kawasan Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (07/11/2020) siang.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rohul, dari kejadian ini kita sita barang bukti berupa 1 baju kaos warna kuning, 1 celana panjang merek Fila dan satu singlet warna putih serta celana dalam korban,” kata Paur Humas menjelaskan.

Saat ini pelaku YZ diamankan di sel tahanan Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” pungkasnya.(***/Alfian Top)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments