BANGKINANGKOTA (auranews.co.id) – Bagi masyarakat pelaku UMKM Kabupaten Kampar, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah membuka program bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Program bantuan langsung tunai UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Bagi yang belum mendaftar, program bantuan ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020.
Seperti diketahui, para pelaku UKM yang diusulkan ke pemerintah pusat sebagai calon penerima bantuan, diusulkan melalui pendataan yang dilakukan secara online melalui aplikasi Pemerintah Provinsi Riau https://mataumkm.riau.go.id/
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar, Afrizal, S.Sos mengatakan kepada Auranews.co.id, Senin, (26/10/2020).
“pelaku UMKM apabila telah memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana bantuan dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI, Program ini untuk mengurangi resiko dampak pandemi Covid-19,” Ujar Afrizal.
Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, antara lain:
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
2. Kementerian/Lembaga.
3. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Ada pun syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Seperti diketahui, Pelaku UMKM dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.
Berikut langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:
– Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
– Kemudian, klik “Proses Inquiry”
– Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
“NSBH Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP,” demikian isi sms dari BRI-INFO.
Selanjutnya ia mengatakan ” Hingga saat ini kita hanya mampu memfasilitasi data penerima bantuan untuk pelaku UMKM yang kita dapat dari Bank BRI” tutup Afrizal.(Rio)
