BANGKINANG KOTA -(auranews.co.id)- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar H. Dedy Sambudi, S.KM, M.Kes menyatakan dana insentif sebesar Rp 4,9 milyar yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dana APBN segera dicairkan.
“Insyaallah segera cair. Dana insentif ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam menangani kasus covid-19. Terhitung Maret sampai September,” kata Dedy, Rabu (21/10/2020).
Dedy menyebutkan, pemberian insentif ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
“Pada keputusan itu, dana insentif akan diberikan untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan tenaga medis lainnya,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan tersebut, nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.
“Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,” terangnya.
Sementara itu lanjut Dedy, untuk tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani Covid-19, besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp 5 juta untuk dokter dan Rp 3,5 juta untuk bidan dan perawat.
“Untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 300 juta. Khusus santunan kematian, langsung dibayarkan oleh Kementerian,” ungkapnya.
Dedy menambahkan, proses pemberian insentif bagi Nakes, akan dicocokkan sesuai fakta di lapangan. Ia menyebutkan, besaran diterima tenaga medis sesuai dengan kerja yang penilaian memakai rumus yang didukung dokumen.
Di mana semakin banyak pasien yang ditangani tenaga medis, maka rumus penentuan nilai semakin ketat. Ia menjelaskan, tidak semua tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif Covid-19 ini.
Khusus Puskesmas, insentif dibayarkan berdasarkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Meski juknis Permenkes sudah menetapkan rincian perolehan besaran insentif misal dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, tapi belum tentu menerima Rp 15 juta. Sebab, harus ditentukan dengan rumus. Insentif tenaga medis Covid-19 akan dibayar melalui rekening bank,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Dedy mengatakan, selain ada Permenkes, untuk mencairkan dana insentif ini dibutuhkan juga Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pencairan dana insentif covid-19 bagi tenaga kesehatan.
“Insyaallah, prosesnya dalam minggu ini selesai dan secepatnya dicairkan,” katanya.(FLS)
