BANGKINANG KOTA -(auranews.co.id)- Pemerintah Kabupaten Kampar berencana melakukan tindakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Proses peraturan pendisiplinan tersebut saat ini, tengah digodok Pemkab Kampar. Terlebih, jika sanksi yang diberikan bakal dikenai denda uang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si menyampaikan, sejak ada pelonggaran-pelonggaran dimasa new normal, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan covid-19, seperti menggunakan masker mulai berkurang.
“Beberapa daerah sudah memberlakukan sanksi. Ada sanksinya menyapu jalan, ada juga sanksi membayar,” ucap Yusri saat hadir mewakili bupati dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (24/08/2020) malam.
Menurut Yusri, penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dinilai efektif dalam memutuskan mata rantai penularan virus covid-19.
Terlebih, saat ini kasus positif covid-19 di Negeri Serambi Mekkah nya Provinsi Riau ini, terbilang cukup tinggi.
Saat ini, menurut Yusri, di beberapa pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Antara lain, Pekanbaru, Jakarta, Jawa Barat, Bantul, Gresik, Banjarmasin. Yusri melanjutkan, penerapan denda ini bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
Ia pun berharap pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker.
“Mau berupa uang atau sanksi sosial itu wajar. Saat ini tinggal bagaimana sanksi itu menyadarkan masyarakat,” pungkasnya.
Penindakan pendisiplinan ini sejalan dengan instruksi yang disampaikan Gubernur, Danrem dan Kapolda Riau kepada Pemkab Kampar saat rapat percepatan penanganan covid-19 beberapa waktu lalu di Balai Bupati Kampar.(FLS)
