KAMPAR(auranews.co.id) – Forum Desa Naga Beralih Bersatu (FMDNBB) minta agar Kepala Desa Naga Beralih segera memberhentikan Perangkat Desa Naga Beralih tidak sesuai mekanisme dan mengangkat Perangkat Desa baru sesuai mekanisme diatur.
“Surat Camat Kampar Utara itu merupakan perintah kepada Kepala Desa, kok sampai tidak diindahkan,” kata juru bicara forum, Rajunal Jasra, Senin (10/8/2020).
Disampaikan, surat Camat sudah hampir satu bulan dikeluarkan, belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti, ujarnya heran.
Padahal, Camat itu merupakan perpanjangan tangan Bupati, apakah Kepala Desa tidak mengetahui,” ucapnya.
Dikatakan Rajunal, sampai saat ini Kades Naga Beralih masih menggunakan Perangkat Desa lama yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam surat Camat tersebut juga meminta Kepala Desa melakukan pemilihan Perangkat Desa baru melalui proses dan tahapan sesuai Perda dimaksud, melalui panitia pemilihan Perangkat Desa.
“Kami minta agar Pemerintah Daerah menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Selain itu, pada point 2 dari surat Camat Kampar Utara Nomor : 140/PEM/193 perihal tindak lanjut mediasi dan fasilitasi laporan masyarakat, terhadap laporan masyarakat yang menyatakan diduga melakukan pemotongan/kekurangan bayar terhadap pengerjaan box culver tahun 2019, jika laporan itu benar, maka diminta untuk melakukan pembayaran sesuai RAB pada APBDes 2019.
Adapun, persoalan Pungli pada proses sewa tanah masyarakat untuk pembangunan jalan Tol yang disampaikan saksi/korban, maka diminta untuk mengembalikannya.
Selanjutnya, terhadap pembayaran honor/insentif anggota PAW BPD yang tidak memiliki SK Bupati Kampar, maka diminta untuk menyetorkan ke Kas daerah sesuai jumlah yang telah dibayarkan, paparnya. (Syailan Yusuf)