BANGKINANGKOTA(auranews.co.id) – Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan, Risal Wasal melarang keras bagi petugas perhubungan yang mengelolah terminal untuk tidak melakukan pungutan terhadap transportasi umum.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan saat melakukan kegiatan padat karya di terminal Tipe A Bangkinang Kota, Sabtu (8/8/2020) siang.
“Kementerian perhubungan tidak membolehkan melakukan pungutan retribusi terhadap transportasi umum, karena untuk pembayaran retribusi belum dibahas dan belum dibolehkan,” tegasnya.
Menurutnya, semenjak terminal diserahkan ke pusat kementerian perhubungan tidak pernah membahas masalah pembayaran retribusi, berarti jika sudah diserahkan sudah tidak ada lagi kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah diserahkan ke pusat maka retribusinya hilang, nanti jika memang ada itu namanya PNBP, dan itu juga belum dibahas berapa jumlah akan dikenakan kepada mobil,” terangnya.
Sekedar diketahui, sering sopir bis traek pekanbaru ke Sumatra Barat mengeluh terhadap pungutan yang dilakukan oknum saat melewati terminal Tipe A Bangkinang, bahkan ada yang membayar sampai 10 ribu. (Def)