KAMPAR(auranews.co.id) – Kehati-hatian dan kejelasan dalam penggunaan anggaran harus lebih di perketat. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019 kerugian Negara terbesar terjadi pada Pemerintah Daerah.
“Kisarannya mencapai sebesar 76 persen,” kata Anggota DPD RI Komite IV, DR. Misharti, S.Ag, M.Si, Rabu (22/7/2020).
Ini terjadi karena rendahnya pemahaman terkait peraturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, jelasnya.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang optimal dalam memantau pelaksanaan kegiatan, ucapnya.
Dan sebahagian besar Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) bukan berasal daru akuntansi.
Ditambah lagi, belum terintegrasinya aplikasi yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, keuangan dan pengelolaan aset serta belum optimalnya penyelesaian kerugian daerah.
Untuk itu, ia berharap agar kehati-hatian dan kejelasan penggunaan keuangan daerah semakin transparan di lakukan oleh pemerintah daerah, sehingga kerugian negara dapat di minimalisir.
Lebih lanjut, Misharti meminta agar rekomendasi yang selalu di berikan kepada Pemda tidak terus terulang setiap tahun. Agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di peroleh bisa berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Artinya, predikat WTP harus dibarengi dengan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan membawa kepada kesejahteraan rakyat.
Terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap bank riaukepri atas biaya operasional, ia memgharapkan kepada pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan
Ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Riau, bahwa di bangun sinergisitas antara BPK dengan OJK, dimana terkait temuan dan permasalahan yang di temukan BPK, dapat di jadikan bahan bagi OJK untuk meningkatkan perannya dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional bank daerah, sehingga semakin baik, lebih transparan dan akuntabel, paparnya usai kunjungan kerja (Kunker) ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Disampaikan, kegiatan Kunker bertujuan untuk membangun sinergisitas antara BPK RI Riau dengan Anggota DPD/MPR RI terkhusus komite IV yang salah satu tugasnya menindak lanjuti rekomendasi yang di berikan oleh BPK RI.
“Juga bertujuan meminta masukan terkait hasil pemeriksaan semester IIÂ tahun 2019,” sebutnya. (Syailan Yusuf)