BANGKINANG(auranews.co.id) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Menjadi Garda Terdepan Di Dalam Suatu Lembaga, tampilan suatu lembaga bagus kalau Kehumasannya bagus.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau Rusidi Rusdan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Selasa (06/07/2020), yang juga dihadiri oleh Anggota Bawasl Riau Amiruddin Sijaya, Neil Antariksa, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson dan Kabag Hukum Dona Donora.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar serta Staf Khaidir dan Martunus menghadiri Rakor tersebut bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Aula Bawaslu Propinsi Riau, Pekanbaru.
Pada kesempatan itu Rusidi juga menyampaikan bahwa semua orang informatif, Bawaslu menginformasikan informasi melalui media sosial masing-masing.
Kabag Hukum Bawaslu Riau menyampaikan tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik antara lain tentang dasar hukum PPID, kewajiban badan publik pelayanan informasi publik, jenis informasi.
Menurutnya “didalam salah satu aturan menyebutkan bahawa setiap orang berhak memperoleh informasi publik”.
Dalam kesempatan Edwar, Anggota Bawaslu Kampar menyampaikan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten/Kota dalam pengelolaan PPID, “agar pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, petugas diberikan bimbingan teknis secara berkelanjutan” sambung Edwar.
Sementara itu Amiruddin Sijaya memaparkan terkait kunjungan supervisi Bawaslu Riau tentang PPID ke Kabupaten/Kota tentang kendala-kendala di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Bawaslu Kabupaten/Kota agar membenahi kekurangan terkait pelayanan informasi publik” ujar Amiruddin.
Amiruddin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Riau menjadi yang terbaik se-Sumatera dalam hal publikasi.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Riau yang lainnya menuturkan bahwa PPID tidak hanya sebagai formalitas semata tapi harus di kelola dengan baik.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan terkait sarana dan prasarana serta kendala pengelolaan dan pelayanan informasi publik.(zf)