BANGKINANG(auranews.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi keterbukaan informasi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 dan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kegiatan Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan via Zoom Meeting, Rabu (10/6/2020) dengan narasumber Hengky Pramono dari Kabag Humas Bawaslu RI, Ferdinant Eskol Tiar Sirait dari Karo Hukum, Humas dan Internal Bawaslu RI, R. Alief Sudewo dari Kasubbag Antar Lembaga Bawaslu RI, Sulastio dari Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dan Haryo Sudrajat dari Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI.
Dalam diskusi yang dikemas dalam dialog interaktif tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, SS, M. IP menanyakan kepada narasumber tentang Salinan dokumen yang telah diberikan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang mana dokumen tersebut dikecualikan oleh KPU dan tidak dikecualikan oleh Bawaslu, kemudian masyarakat meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, “apa yang kita lakukan terhadap dokumen tersebut?” tanya Edwar, dan pertanyaan tersebut langsung di jawab oleh Haryo Sudrajat dan Sulastio.
Kegiatan Diskusi ini Kabag Humas Bawaslu RI, Hengky Pramono menyampaikan tentang perkembangan keterbukaan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, “pengembangan informasi-informasi, Bawaslu bersifat informatif dan pentingnya pengarsifan data kecuali yang dikecualikan Bawaslu” kata Hengky. Sementara itu Ferdinant Eskol Tiar Sirait menyampaikan tentang urgensi keterbukaan publik bagi Bawaslu, Ferdinant mengatakan “informasi sekarang bukan hanya dari koran, tapi bisa dari handphone melalui online”. Kemudian R. Alief Sudewo dari Kasubbag Antar Lembaga Bawaslu RI menuturkan tentang kerja-kerja Hubungan Antar Lembaga (Hubal), membangun sinergisitas keterbukaan informasi publik, “tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak aman mendalam” katanya.
Selanjutnya giliran Sulastio menyampaikan tentang pengelolaan informasi publik di Bawaslu bahwa penetapan informasi dikecualikan hanya menjadi kewenangan Bawaslu RI, namun dapat diusulkan oleh Bawaslu di bawahnya, Sulastio juga memaparkan tentang tugas dari PPID dan mengatakan “pendokumentasian menjadi kunci dalam pelayanan informasi”.
Disisi lain Haryo Sudrajat dari Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI, menyebutkan bahwa ada beberapa informasi yaitu informasi yang dikecualikan, setiap saat, berkala dan informasi serta merta. Selanjutnya Haryo menambahkan tentang informasi yang di hasilkan, disimpan, dikelola dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, “apakah informasi yang dikecualikan”, Haryo juga menyinggung terkait mewabahnya Covid-19, “tentang permohonan informasi bisa dilakukan secara daring” tegas Haryo.***