Selasa, Januari 14, 2025
BerandaDaerahKetua PPP: Pengisian Wabup adalah Perintah UU yang Harus Dilaksanakan

Ketua PPP: Pengisian Wabup adalah Perintah UU yang Harus Dilaksanakan

KAMPAR(auranews.co.id) – Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kampar, Hendra Yani menegaskan bahwa pengisian Wakil Bupati adalah perintah undang-undang yg harus segera dilaksanakan dan PPP adalah pengusung utama koalisi Azis – Catur pada Pilkada Kampar 2017 lalu.

“Kami (PPP-red) dari awal sudah mencoba mendiskusikan untuk pengisian posisi Wabup Kampar ini, namun sangat disayangkan saat itu ada Parpol koalisi yang terkesan cuek dan sangat sulit diajak berkomunikasi,” kata Hendra kepada auranews.co.id menyikapi kekosongan kursi Wabup Kampar serta menjawab pertanyaan yang ditujukan ke PPP, Kamis (11/6/2020).

Ia mengaku memiliki dokumentasi beberapa pertemuan Parpol Koalisi membahas persoalan ini.

“Saya punya dokumentasi beberapa pertemuan parpol koalisi. Hari ini kita tentu perlu apresiasi kalau para parpol koalisi di Kampar sepakat kembali bicara pengisian posisi Wabup,” katanya.

Saat ditanya harapan PPP dalam pengisian Wabup tersebut, Hendra berharap posisi BM 2 F itu diisi oleh kader PPP.

“Saya rasa wajar kita berharap posisi Wabup ini bisa diisi kader PPP. Setahu saya parpol koalisi sudah mengantongi rekomendasi nama-nama Cawabup. Dari nama yg ada, tidak kalah kualitas Cawabup yang kami ajukan,” beber Hendra Yani.

Dari berbagai sisi pertimbangan, Hendra  merasa sangat rasional kalau PPP meminta para parpol koalisi berempati kepada mereka, ditambah lagi yang meninggal itu Bupati Kampar Alm. H. Azis Zaenal, mantan ketua DPW PPP Riau,

“Jadi, dari berbagai sisi pertimbangan saya rasa sangat rasional kalau kami minta para parpol koalisi berempati menjadi kami, saya kira mereka tentu akan punya harapan yang sama kalau berada pada posisi kami saat ini,” pungkas mantan Anggota DPRD Kampar itu.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments