Minggu, Juni 7, 2026
BerandaDaerahBelum Dua Bulan Menjabat Kapolsek Tambusai Utara, Iptu D.Raja Putra Napitupulu Berhasil...

Belum Dua Bulan Menjabat Kapolsek Tambusai Utara, Iptu D.Raja Putra Napitupulu Berhasil Ungkap Beberapa Kasus 

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Belum sampai dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara Polres Rohul, Iptu D Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menonjol dan menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kecamatan Tambusai Utara.

Keberhasilan luar biasa yang dilakukan sekitar 50 hari bertugas, terhitung sejak 16 April 2020, Personelnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana seperti, dua pelaku Curas dan Curat, pencurian Handphone, dan pembobolan rumah warga serta Pungli.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik ini merupakan kerjasama yang baik antara seluruh anggota dengan masyarakat,” ujar Iptu Raja, saat menggelar Press release bersama Wartawan, Sabtu (6/6/2020) siang.

Kapolsek Tambusai Utara, IPTU D.Raja Putra Napitupulu, SIK, MM didampingi Kanit Reskrim AIPTU Jerri Winter Nainggolan, SH, dan personel lainnya menjabarkan pengungkapan kasus pencurian dalam kekerasan (Curas) dan  pencurian dalam pemberatan (Curat) yang diungkap dalam sepekan ini.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bangko ini, dalam keterangan Pers nya menjelaskan, Pelaku Curat yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Minggu (31/5/2020) yakni pencurian 1 unit laptop Vivo F19 dengan kerugian sekitat Rp 4,9 juta, dengan  korban Sunoto warga RT 38 RW 09 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku JB sedangkan dua rekannya buron.

“Selain itu Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus Curas yakni pencurian 1 unit handphone OPPO A3S dengan korban Angga Saputra, terjadi di Km 24 Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (4/6/2020) dengan pelaku berinisial GB,” Papar Kapolsek sambil menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

Iptu Raja juga mengakui,dalam pengungkapan dua kasus Curas dan Curat, karena adanya laporan dari masyarakat. “Ya setiap kita terima laporan dari masyarakat di wilayah hukum Tambusai Utara kita langsung perintahkan Personil Tim Opsnalnya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegasnya.

Dalam Press Release, Kapolsek menjelaskan terkait kasus terduga pelaku Curat JB, dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke 3 dan 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Bagi terduga pelaku Curas terancam dijerat Pasal 365 KUHP ayat ke (1), dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

“Untuk pelaku curas juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif, Pelaku mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepannya masih akan dilakukan penyelidikan terhadap kasus narkobanya, darimana didapatkannya dan siapa saja rekan-rekannya,” Pungkasnya. (***/Alfian Tob)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments