KAMPAR -(auranews.co.id)- Akibat kurang memahami sebuah istilah dalam sebuah penanganan medis, salah satu media online di Riau membuat geger masyarakat Kampar. Pada Kamis (19/03/2020) pagi, Media online tersebut menulis artikel dengan judul “Satu Warga Bangkinang Suspect Corona, Diminta Istirahat di Rumah”.
Padahal, status pasien yang ditangani oleh UPTD Puskesmas Bangkinang menyatakan bahwa pasien tersebut hanya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pasien itu diberi status ODP terkait dengan status istrinya yang baru pulang dari Thailand satu minggu yang lalu.
Terkait merebaknya virus corona atau Covid-19, sejumlah istilah di dunia kesehatan harus dikenal publik. Dalam kaitan ini, ada istilah yang disampaikan yakni ODP (Orang dalam Pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) dan Suspect Corona.
Lalu, apa perbedaan di antara istilah tersebut? Agar tidak bingung dan salah sangka, berikut ini perbedaan antara ODP, PDP, dan suspect virus corona menurut Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Zulhendra Das’at kepada auranews.co.id usai konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar terkait virus corona.
ODP adalah orang dalam pemantauan. Menurut Zulhendra, seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP, apabila ia sempat ataupun memiliki riwayat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona maupun yang dianggap beresiko.
Selain itu, kategori ODP ini juga disematkan, apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.
Sedangkan PDP adalah pasien dalam pengawasan. Orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Sementara itu, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.
Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut: positif atau negatif.
Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan tim kesehatan dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari. (FLS)
