PASIRPENGARAIAN(AuraNEWS.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melangsungkan sidang Perkara Pembakaran Hutan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 23/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ Sek Rambah Hilir tanggal 20 Agustus 2019.
Sidang yang digelar pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 13.50 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menghadirkan Terdakwa Irwan (21 th) lahir di Muara Musu (27/8/1998), beragama Islam serta berprofesi sebagai Petani dan berdomisili di Dusun Pasir Pinang, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Barang Bukti dalam perkara ini, berupa: 1 (satu) buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1 (satu) buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur oil, 1 (satu) buah Parang Panjang dan 3 (tiga) potong kayu bekas terbakar.
Adapun Putusan Hakim terhadap Terdakwa dalam agenda sidang putusan, yakni: Pertama; menyatakan an. Irwan alias Iwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Kedua; menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 enam bulan dan 15 hari.
Ketiga; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Keempat; memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan di ucapkan.
Kelima; menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan, berupa: 1 (satu) buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1 (satu) buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur oil, 1 (satu) buah Parang Panjang dan 3 (tiga) potong kayu bekas terbakar.
Keenam; membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah,-).
Adapun Hakim yang melaksanakan sidang, yakni: Hakim Ketua, Sunoto, S.H., M.H, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, S.H., MBA., M.H, Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H.
Panitera Pengganti dalam perkara ini Sdr Aryananda, S.H., M.H.dan Jaksa Sdri Jent Pasaribu, S.H. Sedangkan PH terdakwa Sdr Andri, S.H dan Ismail, S.H.(***)
