KAMPAR – Advokat/pengacara senior Kabupaten Kampar Hakim Ma’arifat, S.H., M.H menyesalkan sikap oknum Jaksa Kejari Kampar dugaan menyuruh isteri tersangka AR, Sri Mufridawati memutuskan surat kuasa dari penasehat hukum Refi Yulianto terkait kasus narkoba.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hakim Ma’arifat melalui pesan What Appsnya, Kamis (13/2/2020).
“Selama ini hubungan Advokat/Pengacara dengan pihak Kejari Kampar sangat baik dan bersinergi dalam menjalankan tugas penegakkan hukum secara profesional, mandiri tanpa intervensi,” ucapnya.
Jangan karena ulah salah seorang oknum Jaksa berisinial D membuat hubungan kurang baik dan kurang harmonis, tambahnya.
“Mari saling intropeksi dalam menjalankan tugas profesi penegakkan hukum,” tutur Hakim Ma’arifat.
Jika dugaan ini benar, ia berharap kedepan tidak terulang lagi dan mengajak saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing serta melaksanakannya secara profesional. (Syailan Yusuf)