HomeDaerahMTR Sosialisasi Bahaya Utang dan Riba di PN Bangkinang

MTR Sosialisasi Bahaya Utang dan Riba di PN Bangkinang

KAMPAR(auranews.id) – Guna memberikan pencerahan kepada masyarakat yang memiliki tabiat buruk kebiasaan berutang, komunitas Masyarakat Tanpa Riba (MTR) melakukan kunjungan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (31/10/2019) kemarin.

“Masyarakat Tanpa Riba atau MTR hadir di tengah masyarakat sebagai Komunitas Bela Negara dibidang Ketahanan Keuangan,” kata Korda MTR Kampar, Islam Basri kepada auranews.id, Sabtu malam (2/11/2019).

Ia menjelaskan, MTR memberikan dakwah pencerahan ketengah masyarakat tentang bermacam resiko dan bahaya yang akan ditimbulkan oleh pengaruh dan tabiat buruk kebiasaan dalam berutang.

“Langkah MTR melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Bangkinang selain sebagai sosialisasi program dakwah MTR sekaligus memberi dukungan moril kepada anggota MTR yang menempuh jalur hukum dalam usaha penyelesaian utangnya,” terangnya.

Selain itu, kata Islam Basri, kegiatan itu dalam rangka memberi edukasi kepada masyarakat Kampar pada umumnya, tentang hak-hak yang mereka miliki sebagai nasabah yang selama ini banyak atau kurang diketahui.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa utang wajib dilunasi, namun masyarakat juga harus diberitahu hak-hak yang mereka miliki sebagai nasabah diantaranya hak nasabah untuk bisa bernegosiasi dalam upaya penyelesaian utang mereka termasuk jalan terakhir melalui jalur hukum yang bisa ditempuh bila negosiasi buntu.

“Dalam proses penyelesaian permasalahan utang yang lebih adil ketika berhadapan dengan berbagai Lembaga Keuangan resmi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Ia berharap semoga kedepan masyarakat negeri ini bisa lebih bijak, lebih cerdas dan penuh perhitungan secara hukum dunia maupun agama dalam mengambil berbagai keputusan untuk berutang serta membiasakan diri memilih dan memilah dengan sangat seksama mana yang benar-benar satu kebutuhan hidup dan mana yang sebenarnya hanya satu dorongan nafsu terhadap gaya hidup atau keinginan dunia belaka.

“Kalaupun sudah terlanjur berbuat masyarakat pun harus mau belajar mendapatkan ilmu untuk bisa dan mengerti tentang bagaiama cara yang baik dan benar dalam penyelesaian masalah utang-utang yang mereka hadapi,” tukasnya.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments