Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaDaerahBaru Seminggu Diberlakukan, Pemprov Riau Raup Rp 6,7 Milliar dari Pemutihan Pajak

Baru Seminggu Diberlakukan, Pemprov Riau Raup Rp 6,7 Milliar dari Pemutihan Pajak

PEKANBARU- (auranews.id)- Sejak diberlakukannya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada (15/10/19) kemaren, berimbas pada angka penerimaan daerah. Hal ini terlihat hingga Senin (21/10/19) penerimaan daerah sudah mencapai angka Rp6,7 miliar lebih.

Angka tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan cukup signifikan. Pasalnya, program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat masih akan berlangsung hingga 14 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana mengatakan, animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut cukup tinggi. Selama empat hari yang lalu, sedikitnya 6.295 unit kendaraan roda dua dan empat di Provinsi Riau yang manfaatkan program tersebut.

“Masyarakat banyak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini. Untuk kendaraan roda dua yang melakukan pembayar pajak sebanyak 4.677 unit dan roda empat 1.618 unit, angka ini akan terus meningkat,” ulasnya, Selasa pagi (22/10) kepada auranews.id

Dari hasil inventarisir awal, dari 12 kabupaten/kota se-Riau yang paling banyak manfaat program pemutihan ini adalah Pekanbaru. Pasalnya, dari sisi jumlah kendaraan, ibukota Provinsi memang jauh lebih besar dibanding daerah lainnya.

Kebijakan Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, program pemutihan denda pajak di Riau akan berakhir pada 14 Desember 2019. Sehinggga dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di penghujung tahun. (Ferry Anthony).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments