ROKANHULU(AuraNEWS.id) – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk 4 orang komplotan diduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK, melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, S.H Kepada wartawan menjelaskan, Keempat Pelaku Penyalah gunaan Narkoba yang berhasil digelandang ke Makopolsek Ujungbatu diantaranya CM (42 th), RD (34 th), RTP (33 th) dan EI (31 th) seorang Ibu Rumah Tangga, ke empat Pelaku merupakan warga Ujungbatu,” Ungkapnya.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Ujungbatu mendapat informasi bahwa di rumah kontrakan milik RD tepatnya dibelakang Rumah Sakit Az-Zahra Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu sedang ada transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ujungbatu AKP Amru Hutauruk, S.H, langsung menuju Target bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta mengintai rumah kontrakan RD,” Kata Ipda Feri.
Dari pantauan Petugas tampak di teras rumah RD ada 3 orang lelaki yang dicurigai sedang melakukan transaksi barang haram, kemudian Tim mendekati rumah RD, namun ketiganya sempat melarikan diri, Polisi kemudian memburu Pelaku, akhirnya RD berhasil diamankan.
“Saat Petugas menggeledah rumah RD ada seorang laki-laki yakni RTP yang sedang duduk di ruang tamu, merasa curiga Tim memeriksa kamar RD, di dalam kamar ditemukan seorang lelaki CM sedang menghisap shabu menggunakan bong, sedangkan seorang perempuan berinisial EI sedang bermain laptop, dan dilantai kamar itu ditemukan lagi 11 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening,” kata Feri.
Selanjutnya Unit Reskrim menggiring ke empat pelaku ke Polsek Ujungbatu, dari hasil pemeriksaan, CM mengatakan bahwa peran RD adalah sebagai kurir yang menjualkan narkotika jenis Shabu miliknya dan diberi upah Rp. 50.000, sedangkan RTP berperan menjemput narkotika jenis shabu di Loket Medan Jaya Ujungbatu dari EDI (DPO) dan diberi upah Rp 100.000 serta EI merupakan pacar CM mengetahui bahwa CM menjual narkotika jenis shabu, karena sudah 2 kali melihat langsung CM menimbang narkotika jenis shabu di kamar rumah kontrakan RD.
Bersama para Pelaku berhasil disita Barang Bukti (BB) dari Tersangka CM, 11 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, dan uang tunai senilai Rp.1.897.000, serta 12 bungkus plastik putih bening, 2 buah kotak rokok gudang garam merah, 1 unit timbangan digital warna hitam silver merk Ming Heng Mini Scale, 10 helai plastik kecil warna putih bening, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 set bong alat isap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar dan 2 buah mancis warna biru bening.
Sedangkan dari tersangka RTP, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru, dari Tersangka RD, 1 unit handphone warna hitam merek Samsung dan Uang Sejumlah Rp 200.000,-
“Saat ini keempat Pelaku diamankan di Mapolsek Ujungbatu untuk menjalani Pemeriksaan,” pungkas Paur Humas Polres Rohul.(***/Alfian Tob)