KAMPAR(auranews.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Drs. H. Yusri, MSi mengatakan bahwasanya petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kampar sudah ada tunjangan resiko kerja.
Namun, untuk nominal tunjangan tersebut, Yusri tidak bisa mengatakan besarannya. Ia hanya menyarankan tim auranews.id untuk langsung menanyakan kepada Kepala Satpol PP Kampar.
“Disamping gaji, petugas Damkar ada mendapatkan tunjangan resiko kerja,” kata Yusri saat diwawancarai auranews.id di Kantor Bupati Kampar, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, tunjangan tersebut tidak ada pada Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan Pemkab Kampar, tunjangan resiko kerja hanya ada di Satpol PP Kampar.
“Kemarin sudah kami rencanakan untuk masukkan asuransi mereka, mana tahu jika ada kejadian kebakaran terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, jika terjadi hal yang beresiko mereka dapat asuransi,” ungkap Yusri.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar nomor 20 tahun 2018 tentang standarisasi tambahan penghasilan, dari 65 petugas Damkar hanya 5 petugas yang berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan resiko kerja tersebut.
Untuk 60 petugas lainnya yang berstatus THL, mereka hanya mendapatkan insentif sebesar Rp500 ribu/bulan, padahal mereka lah ujung tombak atau lebih tepatnya Garda terdepan dalam hal pemadaman kebakaran.***