Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaDaerahAnggota Subsatgasgab/6 Tim 5 Himbau Masyarakat Agar Jangan Melakukan Pembakaran Lahan

Anggota Subsatgasgab/6 Tim 5 Himbau Masyarakat Agar Jangan Melakukan Pembakaran Lahan

MERANGIN -(auranews.id)- Anggota Subsatgas gabungan 6/Tim 5 dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten kampar provinsi Riau. Selain aktif dalam melaksanakan pemadaman api di lokasi kebakaran hutan dan lahan yang terbakar, anggota subsatgas juga selalu tak henti henti nya melaksanakan kegiatan  sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan anggota subsatgas/6 tim 5 serka sumarman,serka satia darma dan sertu edi sucipto  melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk untuk tidak membakar hutan dan lahan kamis (12/09/2019)

Kegiatan ini terus dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Riau Khusus nya di wilayah kabupaten kampar.

Dalam kegiatan nya serka sumarman sebagai Danpok menyampampaikan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman bagi siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja melaksanakan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 10 milyar rupiah.

Serka sumarman juga menyampampaikan sudah banyak akibat dan resiko yang ditimbulkan dari dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk itu serka sumarman meminta kepada pihak terkait dan masyarakat agar bekerja sama dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan, tegas serka sumarman.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments