LANGSA(AuraNEWS.id) – Sat Res Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Langsa amankan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran Narkoba di Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (3/9/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro marak terjadinya peredaran Narkotika jenis Sabu.
Senin (2/9) sekira pukul 15.30 Wib kita lakukan pengerebekan di rumah tersebut, diamankan tiga pelaku DS (33) Wiraswasta, Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, IM (22), Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro dan TH (22) Wiraswasta, Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
BB yang diamankan dari DS, 4 (empat) paket Sabu yang terbungkus dengan plastik klip berat 7,50 Gram, 2 (dua) kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Gudang Garam merah yang di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang & 64 plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buku blok notes, 2 (dua) lembar kertas buku warna putih yang berisikan catatan dan uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian BB yang dimiliki IM, 17 (tujuh belas) paket Sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat keseluruhan 5,72 Gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Dan BB yang di dapat dari TH, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu. (Berat keseluruhan BB 20 paket 6,29 Gram), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) sendok Sabu yg terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merk Magnum dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.
Di jelaskan, “Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB yang di dapat petugas milik DS, pelaku DS merupakan residivis kasus yang sama, pernah di Vonis selama 1 (satu) tahun penjara pada tahun 2017,” tandas Kasat.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.(din)
