ROKANHULU(AuraNEWS.id) – Jajaran personil Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara Resort Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Rabu Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Kamis (22/8/2019).
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK., M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, SH., MH, kepada AuraNEWS.id melalui pesan WhastApp, Jum’at (23/8/2019) menyebutkan bahwa, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. A/42/ VIII/2019/Riau /Res Rohul/SPKT/ tanggal 22 Agustus 2019.
Selain itu penangkapan ini juga merupakan pelaksanaan program prioritas Kapolri Nomor IX tentang Penegakan Hukum yang lebih Profesionalisme dan Berkeadilan.
Adapun Pelapor dalam kasus ini AKP Nurman, SH., MH, 43 Th, Islam, Laki-Laki, Polri, Aspol Asrama Polsek Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan Terlapor bernama Hendra Siregar, 36 Thn, Islam, Laki-Laki, Wiraswasta, Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Saksi-saksi dalam kasus ini yakni, Saksi 1 bernama Brigadir Dedi Edward, 43 th, Islam, Polri, Asrama Polsek Tambusai Utara. Sedangkan Saksi 2 bernama Bripda M. Riki, 23th, Polri, Islam, Asrama Polres Rohul.
Diceritakan kronologis penangkapan, bahwa pada Kamis (22/8/2019) sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Polres Rohul mendapatkan informasi bahwa di daerah Pasar Rabu Desa Rantau Sakti Kecanatan Tambusai Utara ada salah seorang warga yang memiliki senjata api.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal berkoordinasi bersama Polsek Tambusai Utara dan sekira pukul 21.00 Wib Tim Gabungan Polsek Tambusai Utara dan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman S.H, M.H langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku yang mengaku bernama Hendra Siregar.
Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan senjata api akan tetapi dari penggeledahan tersebut ditemukan timbangan gram dan paket plastik kecil berisikan kristal yang diduga shabu-shabu.
Kemudian dilakukan interogasi, Pelaku mengaku membeli shabu itu dari Irul alias Bangkai (DPO) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tim Gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman Pelaku di Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara dengan disaksikan oleh Kadus dan RT setempat.
Dari penggeledahan itu ditemukan Barang Bukti (BB) berupa kaca pirek. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan petugas terdiri dari, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan merk constant, 1 (satu) buah handphone merk Nokia, 6 (enam) plastik bungkusan kecil yang diduga berisi butiran shabu-shabu dengan berat kotor 9 (sembilan) gram, uang tunai Rp.255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkusan kuaci.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat yakni, membawa Terlapor dan Barang Bukti ke Polsek Tambusai Utara, memeriksa saksi-saksi, menyita dan mengamankan Barang Bukti dan melengkapi administrasi dan Sidik.
Adapun rencana tindak lanjut terhadap kasus ini, yakni melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menimbang BB ke Pegadaian dan memeriksa BB ke Labfor.(FDr/ALf)