PEKANBARU(AuraNEWS.id) – Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Pimpinan Wilayah Riau mengecam pihak korporasi yang telah melakukan upaya pembakaran lahan dan hutan sehingga menyebabkan bencana kabut asap di beberapa daerah di Provinsi Riau.
“Dimana Keberpihakan Pemerintah Terhadap Rakyat?,” ungkap Ketua GPII Pimpinan Wilayah Riau Sutrisno, SE, didampingi Sekretaris Ryan Septrianto kepada AuraNEWS.id, Kamis (8/8/2019).
Salam Patriotik!
Sebulan lebih, Kabut Asap melanda beberapa daerah Provinsi Riau. Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut membuat beberapa daerah yang terdampak seperti; Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak dan Kampar. Hingga saat ini, Provinsi Riau sudah dapat dikategorikan dalam kondisi darurat karena kabut asap tersebut mengganggu kehidupan masyarakat.
Dampak yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat akibat kondisi tersebut, yakni kesehatan, pendidikan, lingkungan dan perekonomian. Awal bulan ini, seperti dilansir dari Kumparan.com, Senin (5/8/2019) asap pekat yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan di Riau mengakibatkan 7.296 warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Jumlah tersebut tersebar di empat kota dan tiga kabupaten yang berada di Riau.
Selain itu, kualitas udara di daerah terdampak asap juga sangat buruk. Yang mana standart pencemaran udara yang diakibatkan oleh kabut asap juga dipastikan sangat berbahaya bagi manusia. Dapat dipastikan akan berakibat buruk bagi anak-anak, bayi yang baru lahir, dan masyarakat usia senja.
Selanjutnya, beberapa dampak kebakaran hutan bagi lingkungan hidup menyebabkan terancamnya flora dan fauna, terancamnya keanekaragaman hayati, terganggunya keseimbangan ekosistem, meningkatnya potensi bencana, terjadinya sedimentasi sungai, terjadi erosi tanah, terjadi alih fungsi hutan, menurunnya kualitas serta kuantitas sumber air, timbulnya kabut asap dan polusi udara dan meningkatnya resiko pemanasan global. Dan juga dapat di pastikan gangguan yang diakibatkan oleh kabut asap mengakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat turun drastis dan akan berdampak pada semakin meningkatnya jeratan kemiskinan di Indonesia Provinsi Riau khususnya.
Kabut asap yang terjadi di Riau ini, bukanlah merupakan fenomena alam biasa. Kebakaran hutan yang terjadi disebabkan oleh unsur kesengajaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan yang mengambil jalan pintas untuk menanam ulang dan pembukaan lahan baru. Dari sejumlah perusahaan yang terlibat melakukan pembakaran lahan terdapat perusahaan yang merupakan perkebunan yang dimiliki oleh modal asing.
Sejatinya, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran hutan merupakan bentuk nyata dari system ekonomi bercirikan imprealistik dan kapitalis yang kini tumbuh subur di Indonesia. Kabut asap sejatinya merupakan kejahatan nyata yang dilakukan oleh korporasi, dan seharusnya pemerintah dalam hal ini, bertindak sebagai pelindung rakyat melakukan tindakan tegas. Namun, pemerintah Riau seolah-olah melakukan kamuflase dan menyatakan bahwa kabut asap tersebut merupakan bencana nasional yang dalam penanggulangannya akan menggunakan anggaran dari pajak rakyat.
Bahkan, dapat kita lihat bersama-sama ancaman sanksi yang akan diberikan pemerintah dalam hal ini kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya memberikan sanksi pajak khusus bagi pemilik modal tersebut. Ini sebagai bukti kebijakan pemerintah dalam paket kebijakan Ekonomi, yang mana pemerintah pusat dalam hal ini presiden memberikan kemudahan investasi terhadap modal asing dan modal besar untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam bidang kehutanan. Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan menyederhanakan dan mempermudah tahapan perizinan yang meliputi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, izin pelepasan lahan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi, dan izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Kami beranggapan, bahwa ke depannya dapat dipastikan perusakan-perusakan terhadap hutan yang terjadi di Indonesia akan semakin parah. Karena akses dari kebijakan Pemerintah sangat memudahkan bagi pemilik modal untuk menanamkan modal di bumi pertiwi. Bukan tidak mungkin kabut asap dan kebakaran hutan akan terjadi tiap tahunnya di kawasan yang masih memiliki kawasan hutan, yang mengakibatkan kerugian yang begitu besar bagi bangsa Indonesia.
Atas dasar keberpihakan kepada rakyat maka kami Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) RIAU menyatakan dalam Pernyataan Sikap, nomor: 004 /KL/PW.GPPI-RIAU/050, yakni:
1. Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat harus bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran tersebut secara hukum, baik pelaku lapangan atau pemilik perusahaan.
2. Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat harus menindak tegas perusahaan yang terlibat, dengan mencabut izin operasional dan memberikan sanksi bagi perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang diakibatkan oleh pembakaran hutan dari kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup maupun perekonomian yang ditanggung oleh masyarakat terdampak kabut asap.
3. Sita seluruh asset perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan
4. Mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segara melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dalam mengelola seluruh kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena sesungguhnya tanah, air, udara dan seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya seharusnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
5. Lawan imprealisme, sisa feudal dan kapitalisme birokrat
6. Kobarkan semangat patriotisme dan kembali ke UUD 1945
Source : GPPI Pimpinan Wilayah Riau
