Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahSatnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja di Perumahan PKS Sei Rokan

Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja di Perumahan PKS Sei Rokan

ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun Ganja Kering pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH kepada wartawan, Rabu (7/8/2019) menyebutkan bahwa Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Komplek Perumahan PKS PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul.

Adapun Pelaku berinisial MS alias INOK, berumur 45 tahun, pekerjaan swasta, Islam, beralamat di Tanjung Alam Sei Dadap Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

Paur Humas menceritakan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu (4/8/2019), Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Komplek Perumahan PKS Kebun Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Personil Sat Narkoba melakukan lidik di wilayah hukum Kecamatan Ujung Batu guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Kemudian pada Senin, (5/8/2019) sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Saat dilakukan penangkapan Pelaku sedang berdiri di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan Barang Bukti, berupa: 1 (satu) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 100 gram, 1 (satu) buah STNK An. Rika dengan Nopol BM 3534 MD, 1 (satu) unit motor Yamaha type B3F-F A/T, 1 (satu) buah timbangan merk Tanita, 3 (tiga) lembar kertas pembungkus nasi, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.

Ketika dilakukan interogasi terhadap Pelaku (MS alias INOK_red) menjelaskan bahwa Narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Anto.

“Setelah dilakukan pencarian dengan cara menghubungi Anto namun tidak bisa dihubungi, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Feri Fadli SH.(FDr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments