BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menghimbau kepada pihak ketiga (CV Mandiri) untuk segera membayarkan hak dari pada tenaga clening cervis (CS).
“Kita menghimbau pihak ketiga segera membayarkan gaji mereka kalau tidak mau kena sanksi,” tegas Fikri saat dijumpai dikediamannya di Bangkinang, Rabu (7/8/2019) siang.
Lebih jauh, politisi golkar yang saat ini dikabarkan akan menjadi wakil bupati Kampar itu sangat menyayangkan keterlambatan pembayaran honor para CS, kendatipun ia tidak terlalu dalam memahami mekanisme sistem pembayaran honor CS tersebut.
“Kita minta disegerakan, karena sekarang sudah mau hari raya haji, tentu mereka yang bekerja sebagai CS memiliki kebutuhan masing – masing, mereka punya anak, ya kan,?” tutur lelaki yang sudah dua periode menjadi ketua DPRD Kampar itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Selama tiga bulan terhitung Juni hingga Agustus honor tenaga clening cervis di DPRD Kampar belum dibayarkan, hal itu disebutkan oleh salah seorang cs yang tidak ingin disebutkan namanya saat disambangi Auranews.id di DPRD Kampar, Rabu, (7/8) siang.
“Ia pak, 3 bulan gaji kami belum dibayarkan, katanya hari ini mau dibayarkan,” katanya
Wanita yang polos itu menceritakan, jumlah cs yang bekerja sebagai tukang bersih pekarangan dan kantor legislatif tersebut sebanyak 25 orang tenaga kerja. Mereka dipekerjakan dan diberi upah sebesar 1 juta 300 ribu perbulan.
“Saya memang mengharapkan gaji itu, sekarang 3 bulan sepeda motor saya nunggak dan mau ditarik oleh dealer, tolong lah bantu kami pak,” keluhnya.
Pada hari yang sama, Anis diduga direktur CV Mandiri yang memenangkan lelang tersebut saat dihubungi auranews.id membenarkan pembayaran gaji CS memang belum dilakukan dikarenakan sedang tahap pengurusan.
Menurut Anis, upah CS baru bisa dibayarkan apabila kerja sudah mencamen 40 persen, dan itu dilakukan berdasarkan sistem dikantor dibayar per tri wulan.
“Kita kan bayarnya per triwulan dikantor pak, itu dibayarkan apa bila kerjanya sudah mencapai 40 persen, dan ini baru 2 bulan loh pak, sampai tanggal 10 besok baru 2 bulan, siapa bilang sudah 3 bulan bilang sama saya,” kata Anis dengan nada menantang.
Menurut pengakuan Anis, sistem yang dipakai itu merupakan sistem yang dibuat oleh Pemkab Kampar, bekerja dulu baru dibayarkan gaji.
Didalam kontrak kerja tanggal 10 paling lambat dibayarkan, karena saat ini sedang pengurusan uang dirinya mengaku memakai uang pribadinya dulu untuk menanggulangi. Akan tetapi, ketika ditanyakan lebih jauh, Anis dinilai tidak konsisten dengan penjelasannya yang berubah-ubah.
“Dalam aturannya gaji dibayarkan perbulan pak, tidak pernah dibayarkan pertriwulan, selama ini bayar perbulan, kalau tidak ada uang dikantor pakai uang saya dulu,” tutupnya sembari mengeluarkan nada ancaman untuk menuntut CS itu kembali.
(Defrizal)
