KAMPAR(auranews.id) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar diduga mendapat keuntungan Rp30 juta dari korban yang sudah ditipunya.
Oknum PNS tersebut berinisial MA. Ia saat ini bertugas di Puskesmas Kecamatan Salo. MA menjanjikan korbannya menjadi Guru Honorer.
Peristiwa ini terjadi empat tahun silam tepatnya tanggal 22 Mei 2015. Saat itu, MA meminta uang tunai Rp30 juta dari korbannya Muliati (54 tahun).
Muliati seorang IRT yang ingin anak Gadisnya memakai seragam Guru pun memberi uang tersebut. Namun apa dikata, hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun, anak korban ZD pun tak kunjung menjadi Guru honorer.
“Sudah 4 tahun kami dibohongi dan dia pun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Muliati kepada auranews.id beberapa hari lalu.
Ia mengaku, beberapa hari pasca lebaran pergi ke kediaman MA bermaksud meminta uang tersebut untuk dikembalikan, namun MA berdalih uang tersebut tidak ada pada dirinya.
“Dia sepertinya tidak ada merasa bersalah, dia ingin persoalan ini lepas begitu saja dan melempar persoalan ini ke pihak ketiga” kesalnya.
Sementara itu, MA saat dikonfirmasi beberapa hari lalu terkait persoalan ini, ia hanya menanyakan siapa nama dan alamat korban.
Kepada auranews, ia berjanji akan menghubungi Muliati untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan Muliati mengaku belum ada didatangi oleh MA.***
