Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahTerlibat Pidana Pemilu, Jaksa Tuntut Rendah Komisioner Bawaslu lnhu

Terlibat Pidana Pemilu, Jaksa Tuntut Rendah Komisioner Bawaslu lnhu

RENGAT – JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang perkara pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya menuntut 5 bulan kurungan dan denda 16 juta rupiah dengan subsider 2 kurungan terhadap Sovia Warman.

Seperti diketahui  Sovia Warman merupakan Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten lnhu yang menjadi tersangka pidana pemilu dalam kasus penggelembungan suara di PPP Dapil lnhu l.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dari Kejari lnhu Jimmy Manurung SH, Febri Edin Simamora SH dan Edwin Vidi Siahaan SH dalam sidang Jum’at (28/6/2019) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat Darma lndo Damanik SH, MH selaku Ketua Majelis, dan Maharani Debora Manulang SH, MH serta lmmanuel MP Sirait SH selaku Hakim Anggota.

Defrianto Tanius Pendiri Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) mengatakan bahwa tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Sovia Warman bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 532 junto pasal 554.

“Pasal 532 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana penjara paling lama 4 tahun serta didenda Rp 48 juta,” katanya.

Menurutnya, penyertaan pasal 554 lantaran tersangka dalam permasalahan ini adalah penyelenggara pemilu, sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari pasal 532 tersebut.

“Jadi ancaman hukumannya sampai 5 tahun jika pelakunya oknum penyelenggara dengan denda tetap Rp 48 juta,” tutupnya. (Man)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments