RENGAT -(auranews.id)- Sidang lanjutan perkara pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) digelar di PN (Pengadilan Negeri) RENGAT Jum’at (28/6/2019).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua PN Rengat Darma lndo Damanik SH, MH selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis Debora Manulang SH, MH dan lmmanuel MP Sirait SH.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tersebut adalah Jimmy Manurung SH, Febri Edin Simamora SH dan Edwin Vidi Siahaan.
Dalam tuntutan nya yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, lima terdakwa yaitu Randa Rahdinata, M. Ridwan, Masnur, Doni Rinaldi dan Tabroni dituntut 2 bulan kurungan dan denda 8 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Sovia Warman salah seorang pimpinan Bawaslu Kabupaten lnhu dituntut 5 bulan kurungan denda 16 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Sovia Warman dituntut lebih tinggi karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, ujar JPU.
Ketua Majelis Hakim Darma lndo Damanik SH, MH menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah sudah mengerti dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.
Para terdakwa yang dituntut secara terpisah tersebut menjawab sudah mengerti dan memahami tuntutan tersebut.
Sidang dilanjutkan Senin (1/7/2019) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa. (Man).
Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:
