BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- PT. Arshy Citra Kamato dan PT. Tiga Pilar Sejati (KSO) kontraktor pemenang lelang pembangunan jembatan gantung di desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar di black list oleh pemerintah Kabupaten Kampar.
Pasalnya, PT. Arshy Citra Kamato dan PT. Tiga Pilar Sejati (KSO) yang diduga beralamat di Jalan Seranti No 5 Air Tawar Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat itu dinilai gagal dalam menjalankan kerja sama.
Sehingga proyek pembangunan jembatan gantung yang akan menghubungkan Desa Tanjung Berulak ke desa Pulau Jalau di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dengan nilai 17,129 miliar itu sontak terhenti.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (KABID PUPR) Hanif Rusdi saat dihubungi auranews.id pada beberapa saat lalu mengatakan, Kontrak kerja pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Berulak, dihentikan kontrak kerja sekalipun diputus karena diduga terjadi wan prestasi.
Dijelaskannya, proyek yang menelan APBD Kampar tahun 2018 sebanyak 17,129 Miliar terjadi wan prestasi, sehingga dinas PU mengambil kebijakan untuk menghentikan pekerjaan proyek.
“Kabidnya pada saat itu pak Khairil sementara yang menjadi PPTK Heri yang lagi sakit sampai saat ini,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan, pemutusan kontrak kerja disebabkan oleh tidak sesuainya apa yang dikerjakan oleh kontraktor dengan perjanjian yang telah ditanda tangani.
“Kontraktor boleh sudah dikatakan menyalahi aturan, perjanjian kontraktor dengan PUPR yang sudah ditanda tangani tidak sesuai, maka terjadilah pemutusan kontrak. Dan perusahaan milik kontraktor juga di blacklist,” jelasnya lagi.
Sedangkan bahan material yang telah terpasang dan dibeli oleh PT akan diklaim oleh PU dan dimasukkan kedalam kas daerah. (Defrizal)
Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:
