RENGAT -(auranews.id)- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang tersangka Narkoba jenis Shabu, Selasa (25/6/2019).
Pada Selasa sekira pukul 16.30 wib telah diamankan 1 (satu) orang (Tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis shabu, kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Rabu (26/6/2019)
“Tersangkanya adalah JAS alias Jk (19) warga Jalan Parit Jawa Desa Japura Laut Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” jelasnya.
Bersama tersangla diamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
“Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) pak plastik bening, 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) pc kaca pirek, 1 (satu) pc mancis dan 2 (dua) unit handphone,” sambungnya.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di kediaman Jk, Jalan Parit Jawa, Desa Japura sering terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan hal tersebut maka Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit opsnal/team untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya.
Sekitar pukul 16.30 wib berhasil dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan aparat desa.
“Dalam kesempatan itu ditemukan BB yg berhubungan dengan TP. Narkotika,” terangnya lagi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari Ag yang saat ini masih dalam penyelidikan, tutupnya. (Man)
Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:
