RENGAT -(auranews.id)- Haditriyas Prananda Caleg Nomor Urut 4 Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Dapil lnhu 4, yang menjadi salah seorang saksi dalam perkara pidana pemilu, mengatakan bahwa Orang Tuanya (H Basran) lah yang mengatur semuanya.
Haditriyas Prananda menjadi saksi pada Sidang atas dugaan tindak pidana pemilu money politik dengan terdawa Tobrani, Selasa (25/6/2019).
Haditriyas Prananda turut menjadi terlapor dalam kasus tersebut, namun penyidik gakumdu hanya menetapkan Tabroni sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus dugaan Money Politik ini dilaporkan oleh Misriono warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang merupakan Caleg nomor urut 8 Partai Garuda (Gerakan Perubahan lndonesia).
Dalam sidangan tersebut Haditriyas Prananda mengaku tidak pernah mengenal dengan Terdakwa Tobrani, dirinya mengenal terdakwa Tobrani saat bersilahturahmi lebaran ke rumah saksi.
Kemudian Haditriyas Prananda menyebutkan bahw nama Orang tuanya (H.Basran) lah selaku yang mengatur kordinator desa (Kordes) untuk kemenangannya.
Saat majelis hakim melontarkan pertanyaan terkait Video Amatir yang menjadi BB (Barang Bukti) dugaan Money Politik, dirinya menjawab tidak mengetahui.
Ketika Penasehat Hukum Tobrani, Dody Fernando, mempertanyakan terkait karyawan Angon (pemelihara lembu/sapi) kepada Saksi (Haditriyas Prananda) hal ini dirinya membenarkan.
“Intinya tim maupun Kordes dibentuk secara kekeluargaan, semuanya orang tua saya yang tau dan Abdul Kodir juga merupakan orang yang saya tuakan,” Jelasnya. (Man)
Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:
