Selasa, Mei 26, 2026
BerandaDaerahDiduga Terjadi Wan Prestasi, Proyek Jembatan Gantung 17,129 Miliar di Desa Tanjung...

Diduga Terjadi Wan Prestasi, Proyek Jembatan Gantung 17,129 Miliar di Desa Tanjung Berulak Diputus Kontrak

BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Kontrak kerja pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dengan PT. Arshy Citra Kamato dan PT. Tiga Pilar Sejati (KSO) diputuskan oleh pemerintah kabupaten Kampar karena diduga terjadi wan prestasi, (kontrak kerja tidak sesuai dengan yang dilakukan).

Menurut informasi yang dihimpun auranews.id dari hasil konfirmasi rekan media pada beberapa minggu lalu. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kabid PUPR) Kampar Hanif Rusdi mengatakan, proyek yang menelan APBD Kampar tahun 2018 sebanyak 17,129. Miliar terjadi wan prestasi, sehingga dinas PU mengambil kebijakan untuk menghentikan pekerjaan proyek.

“Kabidnya pada saat itu pak Khairil sementara yang menjadi PPTK Heri yang lagi sakit sampai saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan, pemutusan kontrak kerja disebabkan oleh tidak sesuainya apa yang dikerjakan oleh kontraktor dengan perjanjian yang telah ditanda tangani.

“Kontraktor boleh sudah dikatakan menyalahi aturan, perjanjian kontraktor dengan PUPR yang sudah ditanda tangani tidak sesuai, maka terjadilah pemutusan kontrak. Dan perusahaan milik kontraktor juga di blacklist,” jelasnya lagi.

Sedangkan bahan material yang telah terpasang dan dibeli oleh PT akan diklaim oleh PU dan dimasukkan kedalam kas daerah.

Keterangan yang disampaikan Kabid Hanif Rusdi kepada media dibantah oleh Sekda Kampar Yusri. Dirinya mengatakan pemutusan kontrak disebabkan terlalu banyaknya jembatan di Kabupaten Kampar sehingga menimbulkan keterbatasan anggaran.

“Pembangunan jembatan di Kampar terlalu banyak sekarang ini, ada jembatan melalui dana Provinsi dan ada dana daerah, sebenarnya tidak ada dalam konsep pembangunan itu berhenti ditengah jalan kalaupun itu terjadi karena keterbatasan anggaran, pasti ada fase, kita berharap pada bangunan juga kita jaga juga. Kalau kita buru-buru sekali jalankan banyak problem,” kata Yusri.

Menurut Yusri, proyek pembangunan jembatan gantung itu bisa berujung keranah hukum jika fisik dan keuangannya tidak sesuai. “Jika itu terjadi bisa menjadi ranah hukum,” jelasnya lagi.

Terkait barang material yang didatangkan kontraktor seperti besi baja yang menumpuk tidak lagi menjadi tanggung jawab pemkab, yang menjadi tanggung jawab itu adalah material yang sudah terpasang.

“Terkait materialnya, kita akan menghitung yang sudah terpasang, yang berserakan itu tidak menjadi tanggung jawab kita,” tukas lelaki bergelar datuk itu. (Defrizal)

Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments