PEKANBARU-(auranews.id)- Nasib 99 Honorer K2 Pemprov Riau untuk segera diangkat menjadi ASNÂ masih belum jelas hingga kini, walaupun telah dinyatakan lulus tes sejak tahun 2014 lalu.
Kepastian pengangkatan honorer ini dikarenakan terbenturnya oleh persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Gubernur Riau sebelumnya.
SPTJM tersebut merupakan salah satu persyaratan agar SK pengangkatan Meraka sebagai ASN dapat diprosesoleh Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (20/6/2019), Gubernur Riau Syamsuar ingin membantu persoalan nasib 99 Honorer K2 Pemprov Riau ini, namun dengan syarat pemerintah pusat harus menghilangkan kata-kata pidana dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai syarat K2 bisa diangkat menjadi PNS.
“Dari dulu kita sudah kita perjuangkan, tapi pusat tidak mau menghilang kata pidana dalam SPTJM yang harus ditandatangani kepala daerah,” ujarKepala Badan Ikhwan.
Menurutnya, jika ada regulasi lain pihaknya siap memproses K2. Karena kalau harus menandatangani SPTJM tanpa menghilangkan kata pidana sangat berisiko, karena perekrutan K2 bukan masa gubernur Riau sekarang.
“Kalau ditandatangani SPTJM itu, jika suatu saat dokumennya bermasalah, kepala daerah bisa dipidana, sementara proses K2 ini sudah lama,” cakapnya.
Apakah ada upaya lain dari Pemprov Riau memperjuangan nasib K2, Ikhwan menyatakan, bisa saja K2 mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap harus mengikuti tes.
“Ya, Bisa mereka daftar PPPK, yang honorer kita upayakan mereka bisa ikut, tapi mereka harus ikut tes,” ungkapnya. (Ferry Anthony).