Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahBawa Sabu 20 Kg ke Medan, Mahasiswa Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

Bawa Sabu 20 Kg ke Medan, Mahasiswa Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

Pekanbaru-(auranews.id)-  Seorang mahasiswa Semester VI di Fakultas Pertanian salah satu perguruan tinggi di Riau, Iin Fauza (32) tertunduk lesu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6/2019).

Sebagaimana dilansir dari kitakini.news Fauza dan rekannya Irfan Fadli (36),  dinyatakan terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan.

Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah. Keduanya divonis melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar hakim Richard membacakan vonis.

Sementara, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. Selain itu majelis hakim menilai, tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil,” ucap hakim Richard.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon.

Dalam dakwaan JPU, Iin Fauza ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Mahasiswa dan rekannya yang divonis seumur hidup ditangkap 14 Oktober 2018.

Berdasarkan dakwaan, saat itu, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan patroli. Pihak kepolisian menerima informasi kedua terdakwa membawa sabu. Mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS.

Keduanya membawa sabu dari Riau tujuan Medan seberat 20 Kg. Iin Fauza dan rekannya diringkus saat hendak membayar tarif tol. Petugas lalu memberhentikan mobil tersebut.

Selain kedua terdakwa, di dalam mobil juga terdapat seorang lagi bernama Chandra. Namun selanjutnya Chandra (buron) menerobos pintu keluar tol dan kabur. Mobil yang ditumpangi terdakwa berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan mobil pecah.

Pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa dua buah Polo In Sport warna hitam. Di dalamnya terdapat berisi sabu dengan total sebanyak 20 bungkus dengan berat keseluruhan 20.000 gram

Setelah diinterogasi, Iin Fauzi mengakui bahwa dia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. (Ferry Anthony).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments