Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaDaerahPendaftaran PPDB Riau 1-4 Juli, Kadisdik Riau : Jalur Zonasi 90 Persen,...

Pendaftaran PPDB Riau 1-4 Juli, Kadisdik Riau : Jalur Zonasi 90 Persen, Jalur Prestasi dan Pindahan Hanya 5 Persen

PEKANBARU -(auranews.id)- Sistem pendaftaran PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 terkait tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 akan segera diberlakukan, mengingat waktu pelaksanaan pendaftaran PPDB akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 4 Juli mendatang.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudiyanto Kamis (20/6/19).
Ia mengakui pihaknya telah menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Dijelaskan Rudiyanto, seluruh sekolah khususnya untuk tingkat SMA/SMK Negeri, diwajibkan menerima siswa sesuai aturan yang telah ditetapkan melalui Permendikbud.
Yaitu menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi. Selain itu calon peserta didik dapat juga mendaftar PPDB melalui jalur prestasi.

Domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB. Kuota 90 persen jalur zonasi sudah termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Rudiyanto juga mengingatkan kepada pihak  Sekolah Negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur permendikbud.

“Ada tiga persyaratan yang harus dijalani oleh sekolah saat penerimaan siswa baru, yang terpenting zonasi, jalur prestasi dan jalur pindahan orang tua. Yang terpenting ini jalur zonasi itu 90 persen, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur pindahan,” ujar Kadisdik Riau, Rudiyanto.

“Untuk jalur zonasi ini tidak boleh dilanggar oleh sekolah, karena sudah sesuai aturan Permendikbud, termasuk Pergub dan petunjuk teknis dari Disdik. Dari 90 persen jalur zonasi itu ada lagi diambil 20 persennya untuk siswa miskin,” tambah Rudi.

Ia menegaskan jalur zonasi 90 persen tersebut tidak berdasarkan nilai siswa. Berapa pun nilai siswa yang akan masuk ke sekolah yang masuk dalam zonasi wajib diterima. Minimal 500 meter dari sekolah tempat tinggalnya. Dan untuk orang miskin di perbolehkan lebih dari zona minimal.

“Ketentuan zonasi ini nanti dirapatkan antara sekolah, bersama RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Jadi kembali ditegaskan atas kejadian tahun lalu, di mana terjadi salah pandangan kepala sekolah untuk anak-anak yang bertempat tinggal di zonasi itu satu radius setengah kilo tanpa melihat nilai,” jelasnya.

“Ya , saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Kalau sekolahnya berada di tengah dan ada beberapa kecamatan dibolehkan mendaftar. Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar,” tegasnya.

Setelah jalur zonasi terpenuhi, barulah pihak sekolah menerima siswa untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen. Dan pihak sekolah bisa menerapkan jalur prestasi dengan nilai tertinggi. Berapapun radiusnya jalur prestasi bisa mendaftar sesuai dengan peraturan. Dan jalur terakhir untuk jalur pindah orang tua ke daerah, juga sesuai dengan aturan.

“Jadi jalur prestasi ini baru menggunakan nilai tertinggi, jika jalur zonasi  90 persen sudah terpenuhi. Nah kalau jalur pindah itu calon siswa yang akan masuk tersebut orangtuanya atau KK nya sudah berdomisili di daerah tersebut minimal 6 bulan,” jelas Rudi.

Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun. Dan tidak ada lagi perbedaan sekolah favorit yang menampung khusus siswa dengan nilai tertinggi.

“Jadi tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusifitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari seluruh Indonesia,” ungkapnya. (Ferry Anthony).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments