BANGKINANG -(auranews.id)- M. Rais Hasan selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus tindak pidana pemilu 2019 Amiati mengatakan istri Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Muslimawati Catur Sugeng tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi.
Hal itu disampaikan Rais kepada auranews.id di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (18/6/2019) sore jelang sidang lanjutan pidana pemilu dimulai.
Rais mengakui saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada hari sebelumnya, tiga orang saksi yang dipanggil kepengadilan untuk dimintai keterangannya namun dua orang saksi tidak hadir.
“Yang hadir kemarin hanya Adrian, sementara yang dua itu tidak hadir. Dia sudah dipanggil tapi mungkin mereka punya kegiatan lain,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, sebelum perkara tindak pidana pemilu itu berlanjut ke meja hijau, sentra Gakkumdu Kampar juga sudah memanggil dan memeriksa tiga orang tersebut.
Dirinya juga menilai tidak ditemukan keterlibatan caleg-caleg yang ada kartu namanya dalam sembako itu. Tentu menentukan keterlibatannya berukur kepada hukum ada buktinya.
“Klien saya hanya mengadakan syukuran, karena anaknya khitanan dan mungkin ada orang lain yang ingin menjebaknya,” tutup Rais. (Redaksi)
