ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Sebagai seorang lelaki yang telah menikah dengan salah satu keluarga seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga yang dibinanya, bukan malah seperti DG (33th) warga Desa Kepenuhan Sei. Mandian, Kecamatan Kepenuhan ini, entah setan apa yang merasuki jiwanya sehingga dia tega mencabuli Adik Iparnya berulang kali di kebun sawit.
Lelaki ini sempat dilaporkan oleh keluarga korban dan menjadi buronan Polisi selama 2 bulan, namun akhirnya pelaku tak berkutik saat dijemput paksa aparat Kepolisian Polsek Kepenuhan dengan diback up oleh Personil Polres Rohul, Pelaku berhasil dibekuk di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, Sabtu (15/6/2019) malam.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah ketahuan berbuat tak senonoh terhadap korban malah sempat kabur.
“Pelaku sempat melarikan diri selama 2 bulan, namun dari hasil penyelidikan Pelaku diketahui sedang berada di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, begitu mendapat informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku di sebuah rumah yang berada dalam perkebunan sawit warga,” jelasnya.
Saat petugas datang, Pelaku tidak mau membuka pintu tempat persembunyiannya, hingga Polisi kemudian melepaskan 2 kali tembakan peringatan, barulah pintu dibuka dan rumah dalam kondisi gelap tanpa penerangan, saat di interogasi, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada adik iparnya.
“Pria bersuami ini mengaku telah menyetubuhi adik iparnya yakni Melati (nama samaran_red) umur 13 tahun yang telah dicabulinya berulang kali sejak (20/4/2019) lalu di lahan Perkebunan Sawit SP 5 Desa Kepenuhan Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan,” ungkap Ipda Feri Fadli.
Terungkapnya perbuatan yang menghebohkan warga ini, berawal ketika abang kandungnya menjemput Melati di rumah kakaknya yang saat itu korban sedang jatuh sakit sehingga wajahnya terlihat pucat. Untuk diketahui bahwa Melati sudah 3 tahun tinggal bersama mereka, di Dusun Bunga Tanjung, Desa Rantau Binuang Sakti (RBS).
“Ketika abangnya bertanya, Melati menceritakan sambil menangis, bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh abang iparnya dikebun kelapa sawit, waktu itu Melati diajak membantu abang iparnya mengambil brondolan buah kelapa sawit, Melati mengaku sering di setubuhi oleh abang iparnya, bahkan diancam jika menolak keinginannya akan dipukuli,” jelas Ipda Feri kepada sejumlah wartawan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk penyidikan lebih lanjut, jika terbukti, Pelaku terancam dijerat dengan KUHP Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Alfian Tob
Editor : MS Faidar
