RENGAT -(auranews.id)- IP, seorang pemuda (19) warga Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
IP dilaporkan ke Polsek Rengat Barat dengan tuduhan TP Persetubuhan atau Psrbuatan Cabul Terhadap Anak.
Selanjutnya lP diamankan pada ju’mat (10/5/2019) sekira pukul 00.30 wib di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.
“Telah di amankan pelaku TP Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dijelaskan Misran Dasar dari penangkapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP /12/IV/2019/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat, tanggal 23 April 2019.
“Kasus ini dilaporkan oleh MRD (43) orang tua dari korban VPS (17) warga Rengat Barat,” katanya.
Sedangkan waktu kejadian diketahui orang tua korban sekitar bulan Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB di kediaman orang tua korban.
Dipaparkan nya , sekitar bulan Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB, dirumah pelapor yang terletak di Jalan Lintas Timur Kecamatan Rengat Barat, pihak keluarga terlapor datang kerumah pelapor dengan maksud hendak membatalkan rencana pernikahan.
“Dalam kesempatan tersebut keluarga terlapor memutuskan tali pertunangan antara terlapor dan anak kandung pelapor (korban) dengan alasan sudah tidak ada kecocokan,” terangnya.
Mendengar hal tersebut, korban langsung lari keluar rumah sambil menangis, lalu pelapor dan suami pelapor menanyakan penyebab korban menangis.
“Saat itulah korban mengatakan “Enak – Enak Aja Dia Memutuskan Pertunangan Begitu Aja, Aku Susah Sering Digauli Sama Dia”, ” kata Paur Humas menirukan ucapan korban.
Pelapor terkejut mendengar pengakuan Korban, dan menanyakan apakah korban dalam keadaan hamil, korban mengatakan bahwa dirinya tidak sedang hamil.
“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita BB serta meminta dan menerima Hasil V.E.R dari RSUD Indrasari Rengat.
“Pada kamis (9/5/2019) sekira pukul 22.00 wib unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang,” terangnya lagi.
Selanjutnya Ipda Mike beserta dengan anggota Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, menuju kediaman tersangka, dan pada saat diamankan tersangka kooperatif, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Rengat Barat guna dilakukan pemeriksaan, tutupnya. (Man)