BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Kepala Desa (Kades) yang mengeluarkan rekomendasi izin usaha galian c bisa terancam penjara, hal itu disebutkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Ahmad Zaki, di Bangkinang, Kamis (18/4/2019).
“Kepala desa yang sudah mengeluarkan rekom izin itu sudah termasuk bersekongkol dengan pengusaha, sekarang mereka bekerja tanpa ada izin,” akui Zaki.
Menurut Zaki, melakukan usaha tanpa mengantongi izin sudah termasuk pelanggaran pertambangan sesuai dalam undang-undang republik indonesia no 4 tahun 2009, pasal 158 tentang Minerba.
“Ancaman hukumannya sangat berat, untuk itu kita akan memanggil para kepala desa yang mengeluarkan rekom, untuk mengklarifikasinya,” ujar Zaki.
“Harapan kita apapun yang dikeluarkan rekomendasi terhadap lingkungan hidup silakan ikuti aturan jika tidak diikuti kami akan menindak dengan tim yustisi,” tutup Zaki.
Penulis: Defrizal
