BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki menyebutkan ada 7 akuari yang tidak mengantongi izin beroperasi di dua kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.
“Ada tujuh akuari yang beroperasi di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu beroperasi tapi tidak ada izin,” sebut Ahmad Zaki diruang kerjanya, Kamis, (18/4/2019).
Selain itu, Zaki juga menyebutkan ada beberapa usaha galian c yang mengantongi izin tetapi izin sudah mati, dan ada juga izin yang tidak sesuai dengan koordinat.
Yang mana akuari itu berada diempat titik di Kecamatan XIII Koto Kampar, yakni Desa Kototuo, Kototuo Barat, Muara Takus, Gunung Bungsu dan tiga unit akuari berada di Koto Kampar Hulu, yakni Desa Tanjung, Desa Sibiruang, dan Desa Bandarpicak.
“Kita berharap para pengusaha galian c bisa mematuhi aturan dan dapat mengurus izin usaha agar daerah mendapat keuntungan PAD bagi daerah,” harapnya.
Penulis: Defrizal
