BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar siap bekerja untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye menjelang Pemilu jika sudah mendapat surat perintah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita saat ini tinggal menunggu intruksi, jika sudah ada perintah secara tertulis kita siap untuk bekerja, kapanpun surat itu datang, mau tengah malam ataupun pada jam libur,” kata Kasatpol PP Kampar Hambali di ruang kerjanya, Senin, (8/4/2019) pagi.
Hambali mengakui, sejauh ini belum ada surat perintah yang dilayangkan oleh penyelenggara kepihak Pol PP.
Menurutnya, pihak satpol PP Kampar tidak berani melakukan penertiban secara sepihak, kendati Pol PP adalah penegak perda.
“Tidak lah dinda, kita tidak berani melakukan penertiban kalau tidak ada perintah, nanti kita di PTUN kan, tapi kalau sudah ada kita siap saja,” tegas Hambali.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah didampingi koordinator divisi pengawasan humas, dan hubungan antar lembaga Marhaliman menyebutkan bahwa untuk saat ini belum memasuki minggu tenang, sehingga pihak Bawaslu belum melayangkan surat untuk melakukan penertiban kepada penegak perda.
“Minggu tenang jatuh tanggal 14, 15 dan 16 dan masa minggu tenang kita minta kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK dan AP yang terpasang,” tutur Marhaliman.
Lebih jauh mantan ketua PWI Kampar itu juga menegaskan kalau memang batas waktu sudah habis dan tidak dilakukan penertiban oleh peserta maka Bawaslu bersama sama satpol PP akan melakukan penertiban.
“Sebelum dilakukan penertiban sampai tanggal yang ditetapkan tersebut Bawaslu akan menyurati seluruh istansi terkait serta peserta Pemilu, dan tanggal 14 Bawaslu akan melakukan penertiban bersama sama satpol PP,” tutupnya.
Penulis: Defrizal
